RADAR AKTIF / Thursday, 24 September 2026
Viral Tepi Radar
VIRALTEPIRADAR RADAR.01
Radar Jurnalisme Siber & Intelijen Tren Indonesia
RADAR KILAT
Radar Terkini: Uji Coba Lintas Jawa Kereta Cepat Tembus 380 km/jam • Viral Sensasi Kopi Dingin Rempah Salju Antrean 300 Meter di Blok M • Peluncuran Satelit Pantau Resolusi Tinggi Sukses Mengorbit • Jakarta Terpilih Jadi Markas Pusat Kolaborasi AI Terbesar Asia Tenggara
PEMBARUAN REAL-TIME
Kembali ke Radar Utama
Hangat ⏱️ 2 mnt baca ✓ Terverifikasi Meja Radar

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Dokumentasi Liputan Khusus ViralTepiRadar

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.

Menariknya, kronologi dan Fakta Terkini di LapanganJakarta, VIVA – Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook berubah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding.

Usut punya usut, dalam putusan yang dibacakan Kamis, 24 September 2026, hukuman penjara Nadiem diringankan dari sebelumnya 10 tahun menjadi sembilan tahun.

Di tengah sorotan tersebut, dampak Warga dan Langkah Penanganan TerkaitKetua Majelis Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana mengatakan Nadiem terbukti secara sah bersalah dalam kasus Chromebook.

Berdasarkan penelusuran lebih jauh, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Subachran saat membacakan amar putusan, Kamis, 24 September 2026.

Tak hanya itu, selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.

Di satu sisi, konteks Isu dan Tindak Lanjut OtoritasKeringanan juga diberikan dalam kewajiban membayar uang pengganti. Dalam putusan banding, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi Rp548.761.031.950,86.

Sementara itu, “Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86,” tutur dia.

Faktanya, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menariknya, nadiem Anwar Makarim sudah mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga akan melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY).

Artikel asli dipublikasikan oleh Detikcom: Baca Sumber Asli

VTR Logo

Redaksi ViralTepiRadar

Menjunjung jurnalisme berimbang dan deteksi fakta independen untuk menghadirkan wawasan akurat bagi masyarakat di seluruh nusantara.

Notifikasi